MEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PERUM RHOUDOH RESIDENCE GABUS RAWA

Warga Rhoudoh yang sudah berdomisili di kp.Gabus besok tetap bisa Nyoblos!

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.


Pasal 9 ayat (1) PKPU 9/2019 itu menyebutkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau suket kepada KPPS pada saat pemungutan suara.
Lalu, ayat (2) menyebutkan hak pilih sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP atau suket (surat keterangan).
Kemudian, ayat (3) PKPU 9/2019 menyebutkan, dalam hal di RT/RW atau sebutan lain pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan, yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain.
Ayat (4) PKPU itu mengatur, penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.
Jadi, PKPU itu jelas mengatur bahwa pemilih yang cuma bermodal e-KTP hanya bisa menggunakan hak pilih pada TPS yang sesuai dengan RT/RW atau sebutan lain yang sesuai dengan alamat pemilih di e-KTP. Hanya pemilih yang memiliki surat pindah atau masuk DPTb yang bisa memakai e-KTP untuk memilih di tempat lain sesuai alamat di surat pindah itu.