PEDOMAN TATA TERTIB WARGA
PERUM RHOUDOH RESIDENCE
BAB I
KETENTUAN UMUM WARGA
KETENTUAN UMUM WARGA
- Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan, dan Kerukunan Bersama. ( Diatur dalam Bab Keamanan dan Kebersihan ).
- Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang besar nya telah di tetapkan pengurus yang akan di bayarkan secara rutin setiap bulan nya.
- Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, Pelayanan, Perlakuan, yang sama dari Pengurus .
- Setiap warga berhak memakai Aset / Inventaris dan Fasilitas Umum yang di miliki Pengurus, Dengan melaksanakan aturan yang berlaku.
- Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan di Lingkungan wilayah Perum Rhoudoh Residence.
- Pengurus wajib menyampaikan laporan dari hasil pengelolaan keuangan baik maupun kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh pengurus kepada seluruh warga melalui laporan rutin per 3 bulan sekali.
- Kekuasaan dan keputusan tertinggi bukan pada Pengurus, melainkan hasil musyawarah bersama.
BAB II
K E T E R T I B A N
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah Perum Rhoudoh ini, wajib melapor kepada Pengurus dan mengisi data yang telah di siapkan oleh Pengurus maksimal 2×24 jam setelah bertempat tinggal di wilayah Perum Rhoudoh.
- Bagi Warga yang akan meninggalkan ( PINDAH RUMAH ), berdomisili keluar wilayah wajib untuk melaporkan kepada pengurus.
- Setiap warga yang meninggalkan ( PINDAH ) domisili rumah ke luar wilayah harus menyerahkan bukti pelunasan hutang atau tunggakan kewajiban warga yang didapat dari bendahara .
- Warga yang meniggalkan rumah sementara waktu wajib memberitahukan kepada pengurus dan tetangga terdekat serta menghidupkan lampu teras rumah dan mematikan seluruh alat listrik atau Gas LPG dan melepas regulator pada tabung guna antisipasi pemicu kebakaran.
- Setiap warga yang mempunyai tananam besar atau pohon di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan ranting yang berpotensi mengganggu aktifitas tetangga dan penggun jalan lain nya.
- Setiap warga yang ingin melakukan renovasi rumah, bangunan tidak boleh melebihi atau nyebrang dari jalur drainase (solokan/got) termasuk atapnya dan jika ingin meningkat rumah, harap meminta izin dan berkoordinasi kepada tetangga agar tdk jadi selisih paham. Kemudian bahan material dilokasikan agar tdk mengganggu pengguna jalan serta sampah material harap tdk mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.
BAB III
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
- Setiap warga yang menerima tamu , kerabat, atau keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melaporkan kepada pengurus sebelum 1x24jam, ( Bisa berupa Lisan dan tulisan, telp dan alat komunikasi lainnya).
- Setiap warga di larang keras untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras beralkohol, berjudi, asusila dan tindakan kriminal di lingkungan perumahan.
- Setiap warga dilarang berbuat Anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan onar keributan.
- Warga yang akan mempunyai hajatan atau pesta atau suatu acara pernikahan dan sebagainya, maka wajib melaporkan kepada Pengurus dan tetangga terdekat.
- Untuk menjaga keamanan lingkungan setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan atau teras rumah setiap malamnya.
- Untuk menjaga keindahan lingkungan, setiap warga dilarang menjemur pakaian dijalan dan di tempat fasilitas umum lainnya.
- Setiap warga di himbau untuk tidak membunyikan music atau suara bising terlalu keras yang memungkinkan dapat mengganggu warga sekitar dan orang lain.
- Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga sekitar dan orang lain.
BAB IV
K E B E R S I H A N
- Kerja bhakti sosial dan gotong royong di laksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dan dapat di laksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat Pengurus.
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan halaman rumah dan selokan di area rumah masing-masing tanpa kecuali ( pemilik atau penyewa ).
- Sampah rumah tangga di buang di dalam tong sampah yang telah disediakan di depan rumah, DAN DILARANG membuang sampah di jalan-jalan, got atau area penghijauan di sekitar lingkungan wilayah Perumahan.
- Setiap warga yang hendak melakukan pembangunan atau renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu aktifitas warga lain dan aktifitas umum. Dan untuk selanjut nya masalah sampah dari pembangunan juga harus di relokasi di luar area perumahan, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB V
K E N Y A M A N A N
K E N Y A M A N A N
- Untuk menghindari gesekan atau perselisihan antar warga, Setiap warga di himbau untuk tidak melakukan kegiatan gosip-menggosip (ghibah) atau menyebarkan kan berita HOAX/Bohong ( Fitnah).
- Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dari orang lain yang tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
- Dilarang dan dihimbau untuk tidak membakar sampah di sekitaran perumahan yang dapat mengganggu pernafasan serta pencemaran udara, Sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan perumahan.
BAB VI
SANKSI-SANKSI
- Kategori ringan yakni pelanggaran-pelanggaran akan mendapat teguran lisan dan atau tertulis dari pengurus.
- Kategori berat yakni pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kriminalitas dan asusila akan mendapatkan saksi tegas yang mana dapat di laporkan kepada pihak berwajib atau pihak kepolisian.
- Keseluruhan kategori merupakan hak pengurus dan di tentukan berdasarkan rapat anggota pengurus bersama para tokoh masyarakat.
BAB VII
P E N U T U P
- Peraturan tata tertib ini dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, di dalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
- Setiap warga wajib bertanggung jawab atas tegak nya peraturan Tata dan Tertib ini demi mencapai kehidupan warga yang Tertib , Aman, Tentram, Bersih, dan Nyaman,
- Pedoman Tata Tertib ini wajib di jaga dan diketahui warga agar memudahkan para warga untuk mengingat setiap peraturan yang berlaku di wilayah perumahan Rhoudoh Residence.
- Pedoman Tata Tertib ini berlaku dan HAK mengikat untuk setiap warga semenjak Tata Tertib ini di terbitkan dan di bagikan ke masing-masing warga.
- Perubahan pedoman dan Tata Tertib yang akan ada di kemudian hari tidak terlepas dari Tata Tertib yang terdahulu.
Srijaya, ... 2019
PENGURUS
PENGURUS